Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
12 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
9 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
9 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Mojokerto Jadi Tersangka

Kena OTT KPK, Ketua DPRD Kota Mojokerto Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017. (viva.co.id)
Sabtu, 17 Juni 2017 22:38 WIB
MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang, termasuk Ketua DPRD Kota Mojokerto Pournomo, menjadi tersangka, dari enam orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Mojokerto, Jumat (16/6).

''Telah dilakukan ekpose yang menjadi tersangka sebagai penerima PNO sebagai ketua DPRD Kota Mojokerto, kemudian UF dan ABF keduanya merupakan wakil ketua DPRD,'' kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Sabtu 17 Juni 2017, seperti dirilis viva.co.id.

Purnawirawan Jenderal Polisi ini menambahkan, sebagai penerima tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto ini dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Selain itu KPK juga menetapkan WF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto sebagai tersangka. Dalam ekspose yang dilakukan WF berperan sebagai pemberi suap. 

Sebagai pemberi, WF di jerat pasal 5 ayat (1) a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

''Dan terhadap dua yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Masih berstatus sebagai saksi,'' ungkapnya.

Keenam orang yang kini berada di tahanan KPK di duga terlibat dalam suap terkait pengalihan anggaran Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017. 

Pengalihan terebut dari program penataan lingkungan sebesar Rp13 miliar yang di batalkan. Dan dialihkan ke pembangunan Politeknik elektronik Negeri Surabaya. Petugas KPK menyita uang sebesar Rp470 juta dari total komitmen fee Rp500 juta yang disepakati.***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/