Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Salesman di Pekanbaru Diringkus Polisi di Rumahnya
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Dari tangannya, polisi menyita empat paket narkoba jenis sabu, alat hisap sabu atau bong dan pemantik api. Tanpa perlawanan, tersangka kemudian digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Penangkapan terhadap tersangka, bermula dari informasi yang diterima pihak Polsek Senapelan, jika tersangka merupakan seorang pengedar narkoba. Tanpa mengulur waktu, Polisi langsung menyelidiki keberadaan tersangka.
Setelah diselidiki, pelaku diketahui berada di rumahnya, jalan Ikhlas, Gang Camar I, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang juga berprofesi sebagai salesman itu.
"Saat kita geledah, ditemukan empat paket sabu siap edar, alat hisap serta pemantik api," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Rabu (14/6/2017).
Kapolsek melanjutkan, saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Senapelan berikut dengan seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok serta bandar besarnya. Pengakuan tersangka, baru beberapa bulan mengedarkan narkoba di Pekanbaru," terang Kapolsek.
Untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |