Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
9 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
8 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Salesman di Pekanbaru Diringkus Polisi di Rumahnya

Jadi Pengedar Narkoba, Seorang <i>Salesman</i> di Pekanbaru Diringkus Polisi di Rumahnya
Riko saat diamankan di Mapolsek Senapelan Pekanbaru
Rabu, 14 Juni 2017 20:00 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Terlibat dengan jaringan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, Riau. Seorang salesman berinsial RK alias Riko (33) ditangkap tim opsnal Polsek Senapelan, Selasa (13/6/2017) sore di rumahnya.

Dari tangannya, polisi menyita empat paket narkoba jenis sabu, alat hisap sabu atau bong dan pemantik api. Tanpa perlawanan, tersangka kemudian digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

Penangkapan terhadap tersangka, bermula dari informasi yang diterima pihak Polsek Senapelan, jika tersangka merupakan seorang pengedar narkoba. Tanpa mengulur waktu, Polisi langsung menyelidiki keberadaan tersangka.

Setelah diselidiki, pelaku diketahui berada di rumahnya, jalan Ikhlas, Gang Camar I, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang juga berprofesi sebagai salesman itu.

"Saat kita geledah, ditemukan empat paket sabu siap edar, alat hisap serta pemantik api," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Willi Andrian saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Rabu (14/6/2017).

Kapolsek melanjutkan, saat ini tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Senapelan berikut dengan seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok serta bandar besarnya. Pengakuan tersangka, baru beberapa bulan mengedarkan narkoba di Pekanbaru," terang Kapolsek.

Untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/