Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
21 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
21 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
21 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
5 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aduh Si Eneng, Kalau Kesepian Nikah Dong, Ini Malah Sewa Hotel Buat Isep Sabu, Ya Ketangkap Polisi

Aduh Si Eneng, Kalau Kesepian Nikah Dong, Ini Malah Sewa Hotel Buat Isep Sabu, Ya Ketangkap Polisi
Istimewa.
Rabu, 14 Juni 2017 23:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PONOROGO - Alasan karena kesepian, salah seorang cewek lulusan SMK ini bukanya mencari cowok untuk dinikahi, tapi malah menghisap sabu sendirian di kamar hotel di Ngebel.

Cewek tersebut adalah LHK (19) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. LHK digrebek oleh sat Narkoba Polres Ponorogo, Jumat (9/6/2017) lalu.

Awalnya, Sat Narkoba Ponorogo mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di tempat wisata Ngebel. Pihak Polres melakukan razia, tidak hanya di sekitar lokasi telaga Ngebel. Namun juga di penginapan yang berada di pinggir telaga ngebel.

Saat merazia hotel, Jumat (9/6/2017) dinihari, di lantai 1 penginapan Putri Asih, mendapati LHK sedang asyik menghisap sabu. "Jadi saat itu tersangka sendiri menghisap narkoba," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, Rabu (14/6/2017) pagi.

Suryo mengaku, selain menghisap sabu, tersangka juga menyimpan satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih alias sabu-sabu. Sabu-sabu itu seberat 0.22 gram.

"Setelah diproses memang miliknya. Tapi kami masih mendalami kasusnya karena dia belum mengaku dapat sabu darimana," tambahnya.

Karena itu, lanjut dia, tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman 4 tahun penjara paling ringan dan paling lama 12 tahun. Dan denda Rp 800 juta paling sedikit. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/