Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
19 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

26.290 Warga Miskin, Kembali Berhak Dapat Subsidi Listrik, Ini Kata KemenESDM

26.290 Warga Miskin, Kembali Berhak Dapat Subsidi Listrik, Ini Kata KemenESDM
Ilustrasi.
Rabu, 14 Juni 2017 02:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - 26.290 pelanggan yang merupakan masyarakat tidak mampu kembali berhak mendapat subsidi listrik dari 53.150 pelanggan yang melapor atas pencabutan subsidi listrik 900 va. Angka tersebut sesuai data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

26.290 pelanggan warga kurang mampu tersebut kat Staf Ahli Menteri ESDM Hadi M. Djuraid, merupakan pelanggan-pelanggan yang telah resmi melaporkan ke Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Pemerintah sendiri telah membuka Posko Pusat Pengaduan Subsidi Listrik di kantor Direktorat Jenderal Kentenagaslitrikan, Kementerian ESDM di Jakarta sejak Sabtu lalu.

"Masyarakat tidak mampunyang keberatan dan merasa tetap pantas disubsidi, dapat mengadu dan melapor untuk kemudian dilakukan verifikasi dan revisi," kata Hadi, Selasa (13/6/2017).

Menurutnya, Pemerintah akan merekomendasikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Jika ada warga miskin yang mendapatkan pencabutan subsidi kata dia, maka hendaknya mengadukannya ke TNP2K. Mekanismenya, masyarakat menyampaikan pengaduan ke kantor desa kelurahan, untuk diteruskan ke kecamatan.

"Melalui website, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan. Selanjutnya, akan diverifikasi," tukasnya.

Dia menyebutkan, sampai pertengahan Juni 2017, telah masuk 53.150 pengaduan, dengan rincian 13.859 dalam proses verifikasi oleh TNP2K, 12.852 pengadu tidak terdapat dalam data terpadu, diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, 75 pengadu mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi.

Terkait keluhan peningkatan tagihan listrik hingga 174% bagi pelanggan rumah tangga mampu daya 900 VA, Hadi menjelaskan, selama ini masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu. "Artinya selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp 105.000 per bulan," ungkapnya.

Menurut Hadi, sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kWh per bulan, tagihan bulanan sekitar Rp 84.000. Semstinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian.

Padahal, sambungnya, masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan tagihan listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi sekitar Rp 52.000 per bulan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/