Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
3 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
1 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR Apresiasi Kajagung yang Tidak Jadi Lakukan Banding atas Kasus Ahok

Komisi III DPR Apresiasi Kajagung yang Tidak Jadi Lakukan Banding atas Kasus Ahok
Istimewa.
Jum'at, 09 Juni 2017 18:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang tidak jadi melakukan upaya banding terkait putusan hakim kepada terpidana Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Langkah ini meskipun terlambat kata dia, tapi telah menyelamatkan wajah kejaksaan yang menyebutkan jaksa saat melaksanakan tugas bebas dari pengarus siapapun. 

"Sama seperti polisi, jaksa bukan alat penguasa tapi adalah penegak hukum yang berusaha mewujudkan kebenaran, keadilan dan kemanfaatan hukum," ujar Nasir Djamil.

Sebenarnya dalam rapat kerja komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu kata dia, HM Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan mengkaji apakah akan tetap melanjutkan upaya banding atau tidak, mengingat terpidana Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.

Dalam rapat itu sejumlah anggota komisi hukum mempertanyakan dan meyayangkan jika Jaksa tetap banding sedangkan ahok sudah mencabutnya," tukasnya.

"Saya kira ini hanya soal wakti saja. Sebab aneh bin ajaib kalau terpidana ahok sudah mencabut tapi jaksa tetap mau banding. Mudah-mudahan apa yang dilakukan Ahok dan kejaksaan bukan untuk pencitraan , tapi sebagai pembelajaran agar ke depan penegakan hukum harus adil, objektif dan bertanggungjawab serta memperhatikan kemanfaatan hukum," ujar Nasir Djamil. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/