Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
11 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
3
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mengapa Indonesia Butuh UU Permusikan? Ini Menurut Anang Hermansyah

Mengapa Indonesia Butuh UU Permusikan? Ini Menurut Anang Hermansyah
Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah. (istimewa)
Kamis, 08 Juni 2017 04:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Puluhan musisi dan stakeholder musik tanah air datang ke Badan Legislasi DPR. Mereka mengusulkan perlunya UU Permusikan untuk mengatur musik di Indonesia. Apa urgensi UU Permusikan?

Anggota DPR RI yang juga musisi Anang  Hermansyah mengatakan tidak bisa membandingkan kondisi Indonesia dengan negara maju lainnya soal musik. Di negara-negara maju, musik tidak diatur dalam bentuk regulasi negara namun perkembangan musiknya mengakamai kemajuan. 

"Musik di Indonesia belum bisa mengatur dirinya sendiri (self regulation). Buktinya, Indonesia telah merdeka 71 tahun, namun musik di tanah air justru mengalami kemunduran dari tahun ke tahun," kata Anang usai pertemuan Musisi dengan Baleg DPR RI di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/6/207).

Indikator kemunduran di bidang musik yang dimaksud Anang terkait dengan kemajuan industri musik tanah air yang mengalami tren jalan di tempat bahkan mundur.

Praktik pembajakan yang masih tumbuh subur di Indonesia, imbuh Anang, melengkapi kondisi obyektif para pekerja musik di tanah air. "Kesejahteraan serta perlindungan musisi dan para pelaku di bidang musik tentu harus juga dipikirkan. Di situlah perlu diatur melalui sebuah regulasi," tambah Anang. 

Anang juga menyebutkan, dengan regulasi UU Permusikan, negara dituntut hadir untuk mengurus bidang musik seperti soal penyiapan pendidikan termasuk pelestarian dan pemajuan terhadap musik etnik yang dimiliki oleh daerah-daerah seluruh Indonesia.

"UU Permusikan juga merupakan langkah lanjutan atas keberadaan UU Pemajuan Kebudayaan yang telah disahkan pada April lalu. UU Permusikan bagian tak terpisahkan dari UU Pemajuan Kebudayaan," tambah Anang.

Menurut dia, tidak bisa membandingkan Indonesia dengan negara-negara maju terkait kondisi obyektif di bidang musik. Persoalan infrastruktur di bidang musik, kondisi ekonomi, serta kondisi sosial masyarakat cukup mempengaruhi perkembanhan bidang musik di sebuah negara.

"Ke depan jika kondisi Indonesia sudah membaik dari berbagai aspek, tentu tidak perlu lagi dibutuhkan  regulasi. Saya setuju dengan diktum "the best regulation is the less regulation", regulasi yang paling baik itu ya tidak adanya aturan itu sendiri. Itu berarti semua sturktur di masyarakat telah berjalan ideal," sebut Anang.

Anang menegaskan dengan adanya UU Permusikan dimaksudkan sebagai upaya mempercepat agar musik di tanah air berkembang dengan pesat dan memiliki efek konkret bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang disumbang dari sektor musik.

"UU Permusikan diharapkan dapat mempercepat akselerasi sektor musik di tanah air. UU ini menjawab kegelisahan para pelaku di sektor musik yang memang menglami stagnasi dengan berbagai masalah yang muncul. Saya percaya, regulasi adalah salah satu alat untuk melakukan perubahan sosial dalam hal ini di bidang musik, law as a tool of social engineering ," tandas Anang. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/