Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pabrik Miras Dilokasi Perkebunan Digerebek Polisi di Kalbar, Hasilnya?

Pabrik Miras Dilokasi Perkebunan Digerebek Polisi di Kalbar, Hasilnya?
Istimewa.
Rabu, 07 Juni 2017 03:34 WIB
Penulis: Ngadri
SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau melalui Polsek Mukok Provinsi Kalbar, berhasil melakukan penertiban produksi minuman keras yang berlokasi di Kampung Lima Dusun Bali Manunggal Desa Sei Mawang Kecamatan Mukok, Kamis, (1/6/2017) yang lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Mukok Iptu Priyono kepada GoNews.co, Selasa (6/6/2017). "Operasi kita laksanakan mulai pukul 11.00 WIB - 14.00 WIB berlangsung tertib dan tanpa perlawanan dari sang pemilik," ujarnya.

Kapolsek juga menjelaskan, penggerebekan tersebut berhasil dilakukan dalam rangka giat Operasi Pekat Kapuas 2017.

"Saya dengan enam anggota saya yang langsung bergerak," paparnya.

Priyono juga menuturkan, pabrik tersebut diketahui memproduksi minuman keras jenis arak putih di lokasi perkebunan Karet milik Hipolitus Awi (45), alamat Dusun Bali Manunggal, Desa Sei Mawang, Kecamatan Mukok.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat jerigen ukuran 20 kg berisi arak putih, dua dandang besar, dua drum ukuran 220 liter, dua ember besar, dua ember kecil, dua set alat penyuling, satu corong, empat sebatang kayu bakar, ragi tapai sekitar 1 kg dan lainya.

"Kami juga memeriksa beberapa saksi, diantaranya MI, istri tersangka (39) tahun, warga Dusun Bali Manunggal Desa Sei Mawang Kecamatan Mukok dan AR (37) selaku Kadus Bali Manunggal," terangnya.

Ia juga menjelaskan, langkah-langkah yang telah diambil polisi adalah dengan mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memusnahkan sebagian barang bukti dengan cara menumpahkan air tapai dan menghancurkan tungku tempat memasak arak, serta mencatat identitas para saksi, mengamankan BB sementara ke Polsek Mukok. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/