Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
2
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
21 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
3
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
20 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
24 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
20 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hati-hati Makan Kerupuk, Pengusaha di Kediri Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Campur Obat Berbahaya

Hati-hati Makan Kerupuk, Pengusaha di Kediri Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Campur Obat Berbahaya
Istimewa.
Kamis, 01 Juni 2017 21:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
KEDIRI - Anda harus hati-hati mengkonsumsi kerupuk. Karena sebagian pengusaha nakal telah mencampurkan adonan bahan kerupuk dengan obat-obatan berbahaya.

Hal ini terungkap saat Tim Satuan Tugas Pangan Satuan Reskrim Polres Kediri kembali menangkap pelaku usaha produsen kerupuk.

Satgas mengamankan ratusan kilogram kerupuk mentah dan bahan-bahan pembuatan yang berbahaya dari produsen kerupuk tak berizin di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Petugas menangkap pemilik usaha Samidi (69) dari tempat usahanya yang ilegal.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono menegaskan, produsen kerupuk yang diamankan ini karena ilegal, yaitu tidak dilengkapi dengan izin dari Dinas Kesehatan, BPOM, dan izin peredaran. Bahkan, SIUP dan TDP telah kadaluwarsa.

"Selain tak mengantongi izin, pelaku dalam proses produksinya mencampurkan obat yang biasa berbahaya. Terdiri dari pijer, garam bleng atau boraks, cetitet, obat puli atau obat gendar. Bahan ini mengandung natrium biborat, natrium piroborat, natrium netra borat dengan konsentrasi tinggi dan tanpa takaran pasti," jelas AKBP Sumaryono dalam gelar perkara, Kamis (1/6/2017).

Kepada petugas, pelaku mengaku, usaha ilegalnya sudah berdiri sejak bertahun-tahun dengan omzet penjualan antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per harinya. 

Bersama tersangka polisi menyita ratusan kilogram krupuk mentah, bahan bahan pembuatan serta alat tradisional pembuatan krupuk.

Ditambahkan Kapolres, mengkonsumsi makanan mengandung boraks memang tidak langsung bedampak buruk bagi kesehatan. Namun boraks akan menumpuk sedikit demi sedikit yang lama lama akan menyebabkan gangguan otak, hati dan ginjal.

Atas usaha ilegal tersebut, pelaku dijerat pasal 142 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Ekonomi, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/