Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
15 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
22 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hati-hati Buat Status di Facebook, Gadis di Jambi Ini Contohnya, Ia Terancam 6 Tahun Penjara

Hati-hati Buat Status di Facebook, Gadis di Jambi Ini Contohnya, Ia Terancam 6 Tahun Penjara
Istimewa.
Kamis, 01 Juni 2017 23:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mulutmu harimaumu. Ungkapan tersebut tepat untuk menggambarkan kelakuan seorang gadis muda di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini. Gara-gara latah berstatus di media sosial Facebook, perempuan berjilbab itu baru saja ditangkap aparat Polres Bungo.

Menurut informasi, cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin, 29 Mei 2017. "Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi...," tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya.

Status tersebut langsung mendapat banyak tanggapan dari sejumlah warganet. "Knp tu...? Sabar puaso," ujar akun bernama Indra. Menjawab pertanyaan itu, kembali akun Yhunie Rhasta menulis kata-kata kurang pantas. "Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni..," ujarnya.

Sementara warganet lainnya mengingatkan agar jangan membuat status berlebihan, apalagi berisi umpatan dan makian di medsos. Belakangan, status tersebut dihapus. Namun, status tersebut sudah terlebih dahulu di-screenshoot seseorang dan sempat viral di Kabupaten Bungo.

Hingga akhirnya pada Rabu pagi, 31 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial.

Kepada polisi, gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis status di Facebook karena kesal saat terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dalam profil Facebook miliknya, Yhunie menyebut pernah belajar di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Bungo. Namun ternyata, setelah dicek, dia hanya lulusan SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito membenarkan atas peristiwa tersebut. Pelaku yang belakangan bernama asli Yuni itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut. Saya harap masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial, berhati-hati dalam mem-posting sesuatu. Karena di media sosial bisa dikenakan Undang-Undang ITE, apalagi menebar ujaran kebencian," ujar Afrito. ***

Sumber:Liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/