Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
21 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
22 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Cukup Bukti, Mantan Kepala Bappeda Rohil 'Lolos' dari Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran II yang Ditangani Kejati Riau

Tak Cukup Bukti, Mantan Kepala Bappeda Rohil Lolos dari Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran II yang Ditangani Kejati Riau
Wan Amir Firdaus (kiri) dan tersangka MB (kanan) saat dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, beberapa waktu lalu (Foto: Dokumen GoRiau.com)
Rabu, 31 Mei 2017 16:59 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus (WAF), lolos dari kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil Provinsi Riau, yang sebelumnya sempat menyeretnya jadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PU Rohil Ibus Kasri, serta MB selaku manajer proyek.

Hal itu diketahui setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan Wan Amir Firdaus dalam Korupsi yang merugikan negara senilai Rp9,24 miliar lebih tersebut, bersama dua tersangka lainnya, yakni Ibus Kasri dan manajer proyek berinisial MB.

"Tersangka (WAF: Wan Amir Firdaus, red) akan kami SP3 kan. (Surat Penghentian Penyidikan: Penghentian proses penyidikan suatu perkara pidana) Karena tidak cukup bukti," sebut Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu (31/5/2017) sore.

Meski 'selamat' dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II, Wan Amir tetap menjalani proses hukum terkait tiga kasus dugaan korupsi lainnya yang ditenggarai ikut melibatkan mantan Kepala Bappeda Rohil tersebut. Proses hukumnya pun masih berjalan di Kejati Riau.

"Masih jalan, soal dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan rutin di Bappeda Rohil (saat WAF masih menjabat, red), lalu penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itu akan terus diproses hukum dan diajukan ke pengadilan," jawab mantan Kajari Muko-muko ini memastikan.

Sedangkan untuk satu tersangka lain berinisial MB selaku manajer proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II, Rabu siang tadi sudah menjalani proses Tahap II di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, dan tak lama lagi MB pun bakal disidangkan.

"Tahap II sudah di Rutan Sialang Bungkuk tadi, karena tersangka ditahan di sana. Tim penyidik Kejati Riau menyerahkan tanggung jawab atas yang bersangkutan (MB) dan barang bukti perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil. Jadi penahanan tersangka beralih menjadi tahanan JPU," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wan Amir Firdaus, Ibus Kasri dan MB terseret dalam lingkaran korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II. Sementara untuk pembangunan Jembatan Pedamaran I yang juga sempat diusut Kejati Riau, belakangan tidak bisa diteruskan karena tidak ditemukan unsur korupsi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/