Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
20 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
20 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
20 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komnas HAM: Menteri PUPR Wajib Minta Maaf dan Proses Pegawainya

Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komnas HAM: Menteri PUPR Wajib Minta Maaf dan Proses Pegawainya
Istimewa.
Rabu, 31 Mei 2017 21:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan atau perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum protokoler/pegawai PUPR terhadap wartawan RMOL, Rabu (31/5/2017).

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada GoNews.co, melalui siaran persnya.

"Tindakan kekerasan dan ujaran kasar dari oknum tersebut nyata-nyata melabggar UU pers. Selain itu juga, bisa dikategorikan merupakan penistaan terhadap profesi wartawan dan melanggar hak publik atas informasi," ujarnya.

Untuk itu kata dia, pihak Kementerian harus segera meminta maaf ke publik.

"Bila perlu Menterinya harus minta maaf secara terbuka, serta memproses pegawainya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.

Hal ini sebagai tanggapan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, yakni penghinaan dan perbuatan kekerasan yang dilakukan oknum pegawai KemenPUPR terhadap jurnalis media Rakyat Online (RMOL) saat melakukan tugas jurnalistik. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/