Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kerap Dipukuli Ayahnya Pakai Potongan Besi, Bocah Malang di Pekanbaru ini Cerita ke Kakeknya, Lalu...

Kerap Dipukuli Ayahnya Pakai Potongan Besi, Bocah Malang di Pekanbaru ini Cerita ke Kakeknya, Lalu...
Senin, 29 Mei 2017 13:55 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Aniaya anaknya yang masih berusia 12 tahun dengan menggunakan potongan besi hingga mengalami luka memar, seorang ayah berinisial YS dilaporkan ke Polsek Rumbai, Pekanbaru, Riau.

Penganiayaan itu terjadi Minggu (28/5/2017) siang, saat bocah laki-laki berusia 12 tahun itu pulang ke rumahnya di jalan Pastoran, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dan bercerita kepada kakeknya Sumahat (69) kerap dianiaya ayahnya.

Bahkan terakhir kali, bocah malang itu kembali dipukuli oleh pelaku (YS) dengan sebuah potongan besi hingga kepalanya menderita luka memar dan bengkak. Mendengar cerita cucunya, Sumahat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2017) siang, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Kakek korban sudah membuat laporan ke Polsek Rumbai," kata Kasubag kepada GoRiau.com (GoNews Grup) saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Kasubag menuturkan, saat kasus tersebut sedang dalam penyelidikan dan sementara ini, penyidik telah meminta keterangan korban serta hasil visum bekas penganiayaan yang dialami korban yang diduga dilakukan oleh ayahnya.

"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan, termasuk sejumlah saksi. Karena menurut pengakuan korban, pelaku (ayahnya) kerap melakukan kekerasan," terangnya.

"Kasusnya tetap diproses, jika memang terbukti, pelaku akan segera diproses hukum. Pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/