Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara

Bambang Tri Mulyono, Penulis Buku Jokowi Undercover Divonis 3 Tahun Penjara
Bambang Tri usai sidang. (tribun)
Senin, 29 Mei 2017 23:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BLORA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara, terhadap Bambang Tri Mulyono penulis buku 'Jokowi Undercover: Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri', atau karib disapa Mas Mul.

Putusan dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, Senin (29/5/2017) siang.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim sekaligus dia yang membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ?Pasal ?28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau sesuai dengan pasal yang didakwakan dan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Makmurin, hal yang memberatkan adalah terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sosok yang seharusnya dihormati.

Selain itu, BMT juga dinilai berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, dan juga tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.?

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," sambung dia. ***

Sumber:tribun jateng
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/