Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Kasus Suap WTP, KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Sebagai Tersangka

Kasus Suap WTP, KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Sebagai Tersangka
Sabtu, 27 Mei 2017 18:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka pasca operasi tangkap tangan terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Keempat tersangka tersebut dua orang dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dua orang pejabat BPK.

''KPK menetapkan 4 tersangka, Sgt Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Jdt pejabat eselon tiga di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,'' kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konpres di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

KPK juga menetapkan RS yang merupakan eselon satu di BPK sebagai tersangka.

Selanjutnya Als salah seorang auditor di BPK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Laode, setelah dilakukan pemeriksaan, Sgt dan Jdt dianggap sebagai pemberi suap agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini WTP dari BPK.

Selaku pemberi suap, Sgt dan Jdt disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan penerima suap, RS dan Als yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.*** 

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/