Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
15 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
15 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
15 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
15 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Yusril Nilai Gugatan Hemas Atas Pelantikan Ketua DPD Salah Kaprah dan Salah Alamat

Yusril Nilai Gugatan Hemas Atas Pelantikan Ketua DPD Salah Kaprah dan Salah Alamat
Yusril Ihza Mahendra. (Muslikhin/GoNews.co)
Rabu, 24 Mei 2017 17:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Gugatan terhadap Mahkamah Agung (MA) atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.

Penilaian itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli yang diajukan MA, di Pengadilan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2017).

Menurutnya, objek gugatan yang dilayangkan kepada MA terkait pelantikan OSO sebagai Ketua DPD kurang tepat.

"Saya menganggap ini bukan objek keputusan tatanegaraan. Sekarang Anda bisa saja mengajukan gugatan dan mengatakan Monas itu milik engkong saya, persoalan gugatan itu diterima atau tidak tergantung hakim pengadilan," kata Yusril.

Sebab, kata Yusril, pengambilan sumpah atau pelantikan pimpinan negara oleh MA tersebut bukan tindakan administrasi dan bukan tindakan yudistisial, melainkan hanya sebatas tindakan seremonial ketatanegaraan.

"Pengambilan sumpah itu hanya tindakan seremonial, bukan tindakan eksekutif dan juga bukan tindakan yudistisial. MA hanya memiliki kewenangan dan berkewajiban untuk melakukan pelantikan bukan memutuskan," tegasnya.

Ia menegaskan, pemilihan OSO sebagai Ketua DPD itu berdasarkan hasil keputusan paripurna yang kourum atau dilakukan secara aklamasi.

"Ketua MA itu hanya pengambilan sumpah," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/