Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gerebek 141 Orang yang Sedang Pesta Seks Homo, Polisi Temukan Banyak Kondom dan Amankan 6 Orang Gigolo

Gerebek 141 Orang yang Sedang Pesta Seks Homo, Polisi Temukan Banyak Kondom dan Amankan 6 Orang Gigolo
Istimewa.
Senin, 22 Mei 2017 12:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Banyak temuan polisi saat menggerebek pesta seks lewat kemasan acara bertajuk The Wild One" di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam sekitar pukul 19.30 WB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, selain mengamankan 141 orang pelaku pesta seks yang diduga dilakukan sesama jenis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom.

Selain itu, Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Ada empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi. Yakni CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan.

Dan, paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, dalam penggerebekan itu sebanyak 141 gay diamankan. "Kami masih mendata mereka, karena diduga mereka sedang melakukan pesta seks," kata Dwiyono, Senin (22/5/2017).

Dwiyono menerangkan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pesta seks yang dilakukan oleh kaum gay.

“Mereka sedang posisi bugil, dan mencoba kabur saat petugas datang. Tetapi, kami sudah mengepungnya sehingga tidak bisa melarikan diri," jelasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/