Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
2
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
3
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
4
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
29 menit yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
5
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
15 menit yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Nasional

Tersangka Penganiaya Brigdatar Mohammad Adam, 14 Taruna Akpol Diberhentikan Kuliah

Minggu, 21 Mei 2017 15:43 WIB
SEMARANG - Sebanyak 14 taruna senior Akpol telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas Brigdatar Mohammad Adam. Keempat belas taruna itu juga diberhentikan dari proses perkuliahan.

Selain itu, selama proses penyidikan, 14 taruna yang merupakan taruna tingkat 3 dari wilayah penerimaan Indonesia bagian Timur itu juga dalam pengawasan Provost Mabes Polri.

''Tidak kuliah. Sekarang, dalam pengawasan di Provost,'' tegas Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Pol Anas Yusuf saat jumpa pers di Ruang Loby Mapolda Jateng Jalan Pahlawan. Kota Semarang, Jateng Sabtu (20/5) malam.

Anas memastikan 14 taruna penganiaya Brigdatar Mohammad Adam bakal mendapat sanksi. Untuk kasus ini masuk kategori pelanggaran berat.

''Di sana ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Nah ini termasuk pelanggaran berat. Perbuatan tindakan kekerasan, mungkin narkoba, mungkin asusila dan lain sebagainya. Itu termasuk pelanggaran berat,'' ucapnya.

Dia menjelaskan penetapan sanksi ini terlebih dahulu melalui sidang dewan Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam sidang dewan akademi akan dihadirkan dewan kehormatan dari Mabes Polri. Baik dari Propam, baik dari Lemdiklat maupun dari Irwasum maupun dari SDM, Sumber Daya Manusia Polri.

''Pengawas sidang Dewan Akademi,'' katanya.

Terkait nasib pendidikan 14 taruna senior yang telah ditetapkan tersangka, akan diputuskan setelah mendapat masukan dari Divkum Mabes Polri.

''Sehingga fair sekali, fair sekali. Itu. Secepatnya. Setelah ini kita segera minta saran hukum dari Mabes Polri. Kita juga akan lakukan pemeriksaan dan hasil dari Propam dan Penyidik saya rasa tidak akan jauh dari pemeriksaan internal kita,'' tutupnya.***  

Editor:hasan b
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/