Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh! BIN Larang Pegawainya Berjenggot dan Memakai Celana "Cingkrang"

Waduh! BIN Larang Pegawainya Berjenggot dan Memakai Celana Cingkrang
Ilustrasi pria berjenggot.
Kamis, 18 Mei 2017 14:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) resmi mengeluarkan surat edaran melarang pegawainya memelihara jenggot dan melarang memakai celana cingkrang (dibawah lutut).

Surat edaran itupun tersebar di media sosial. Juru bicara BIN Dawan Salyan pun berkomentar dan memberikan penjelasan perihal surat edaran larangan berjenggot tersebut.

Menurutnya, surat edaran tersebut adalah bagian dari kode etik yang harus ditaati oleh seluruh anggota BIN.

"Tetapi ada hal khusus yang diterapkan di Markas Besar BIN, di lingkungan ini saja, di lingkungan kantor, bukan untuk umum," ujarnya, Kamis (18/5/2017) kepada sejumlah wartawan.

Aturan tersebut kata dia, tidak diberlakukan ke semua anggota BIN. Namun demikian, edaran tersebut berlaku untuk pegawai BIN yang bertugas di dalam kantor BIN. Bagi pegawai BIN yang bertugas di luar kantor, maka tidak diwajibkan melaksanakan larangan tersebut.

"Kalau yang bertugas di luar itu silakan (memelihara Jenggot, berambut panjang, bercelana cingkrang), di kantor kami di dalam itu tidak diperkenankan, kalau yang bertugas di luar tidak masalah," ujarnya.

Peraturan larangan berjenggot, berambut panjang dan bercelana cingrkrang, kata dia, merupakan aturan yang berkaitan dengan aspek estetika. "Karena berkaitan dengan tadi (estetika), kerapian kedisiplinan, gitu," tukasnya.

Sebelumnya, surat edaran di kalangan internal BIN tersebar di media sosial. Isi edaran tersebut menegaskan larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang, serta memakai celana cingkrang (di atas mata kaki).

Berikut adalah tiga poin isi surat edaran yang tersebar luas di media sosial.

1. Dasar:

a. Mengindahkan perintah pimpinan Badan Intelijen Negara.

b.Guna keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai Badan Intelijen Negara.

2. Sehubungan dasar tersebut, diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang sertai memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki).

3.Terkait hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk menindaklanjuti surat edaran ini. ***

Sumber:berbagai sumber.
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/