Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hindari Selingkuh Sekantor, Karyawan PLN Minta Pasal 153 'Dipadamkan' dari UU Naker

Hindari Selingkuh Sekantor, Karyawan PLN Minta Pasal 153 Dipadamkan dari UU Naker
ilustrasi
Kamis, 18 Mei 2017 17:50 WIB
JAKARTA - Kelompok serikat pekerja pegawai PLN tengah mengajukan peninjauan kembali mengenai larangan menikah satu kantor di ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi IX DPR merasa tidak masalah atas gugatan itu. Justru masalah perselingkuhan satu kantor lebih berbahaya.

''Saya tidak melihat adanya indikasi mengganggu, yang bahaya adalah perselingkuhan di lingkungan sekantor,'' kata anggota Komisi IX DPR, Dede Yusuf di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Aturan pelarangan pernikahan dengan teman satu kantor yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f undang-undang ketenagakerjaan. Adanya aturan itu didasari kekhawatiran mengganggu sikap profesionalisme. Sebab, tidak menutup kemungkinan bisa membawa permasalahan rumah ke lingkungan kerja.

Dede merasa kondisi ini bisa diatasi. Sebab, bila pasangan itu tidak berada dalam satu job desk maka tidak mengganggu kinerja. Sehingga, Dede menegaskan, pelarangan itu dianggap sama saja mengambil hak manusia.

"Asal tidak berada di satu job desk yang sama. Itu biasa kan terjadi di lingkungan polisi dan TNI. Tapi kalo melarang, itu sama saja mengambil hak manusia," terangnya.

Seperti diketahui, serikat pekerja pegawai PLN dari beberapa area di antaranya Palembang, Jambi, dan Bengkulu sempat datang ke MK untuk memohon ''dipadamkannya'' Pasal 153 Ayat 1 huruf f undang-undang ketenagakerjaan.

Pemohon berjumlah delapan orang keseluruhannya merupakan Pegawai PT PLN (Persero). Mereka memohon tidak adanya aturan pelarangan pernikahan dengan teman satu kantor. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/