Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
15 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
6 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
2 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
2 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Dugaan UPJJ Fiktif, Kejari Sintang "Masuk Angin", KAKI: Kejagung Harus Usut Wabup Sintang, Askiman

Kasus Dugaan UPJJ Fiktif, Kejari Sintang Masuk Angin, KAKI: Kejagung Harus Usut Wabup Sintang, Askiman
Ilustrasi.
Senin, 15 Mei 2017 11:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Bergulirnya kasus UPJJ fiktif tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sintang yang pada saat itu menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum terkesan lamban ditangani.

Berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012 Tentang pelimpahan atas sebagian atau seluruhnya kekuasaan Bupati SIntang selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Sintang, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Anggaran Tahun Anggaran 2013. Jelas sekali bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) diserahkan langsung kepada Pejabat kepala SKPD.

Berdasarkan Surat BPKP Perwakilan Kalbar No. SR 327/PW14/5/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 atas perkara tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.886.128.760 dari total pagu anggaran Rp. 1 Miliar. Proyek jalan Jejora Dua-Sungai Ana, ada satu item yang tidak dikerjakan, yakni pengaspalan. Dan disebutkan sudah dilakukan pencairan 100 persen.

"Proyek dikerjakan secara swakelola oleh UPJJ dinas Pekerjaan Umum Sintang dengan proyek jalan sepanjang 2 km. Saat ini sudah belasan saksi dalam kasus tersebut telah memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan 2 terdakwa, yaitu Ramadhansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Belum diperiksanya Wakil Bupati selaku KPA Tahun anggaran 2013 mengindikasikan Kejaksaan Negri Sintang mulai masuk angin," ujar Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Arief Nur Cahyono kepada GoNews.co, Senin (15/05/2017) di Jakarta.

Kewenangan Kepala SKPD terhadap Persetujuan Pencairan Keuangan Negara yang disebut Surat Perintah Membayar (SPM) kata dia, menjadi alasan kuat keterlibatan Wakil Bupati yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

"Untuk itulah kami menyampaikan khususnya kepada pihak Jaksa Agung Republik Indonesia agar turun tangan dan turut mengawasi pengusutan kasus ini oleh Kejaksaan Negri Kab Sintang yang terkesan lamban dan dengan ini kami dari KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) mendorong agar tidak ada tebang pilih dalam kasus UPJJ II.," paparnya.

Kasus korupsi UPJJ Jerora sudah di tangani kejaksaan Negri sintang dan sudah 3 orang staf Dinas PU Kabupaten Sintang masuk Rutan Pontianak.

"Kejaksaan Agung harus segera memerintahkan pihak Kejati Kalimantan Barat untuk memeriksa secara cepat Askiman yang Mantan Kepala dinas PU Sintang dan pernah dipenjara akibat kasus korupsi di Dinas PU Sintang," tandasnya.

"Dia juga, diduga terlibat dalam kasus korupsi UUPJ 2 di Sintang ,Jangan karena Askiman adalah Wakil Bupati terpilih lantas dilindungi Kejaksaan," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/