Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
15 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
10 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengamat Politik Sebut SE DPD Sah-sah Saja

Pengamat Politik Sebut SE DPD Sah-sah Saja
Sabtu, 13 Mei 2017 01:14 WIB
JAKARTA - Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan Surat Edaran (SE) dari Pimpinan PURT DPDRI yang dikeluarkan dalam rangka penahanan alokasi anggaran dana reses kepada anggota DPD RI sah-sah saja. Bila dalam rangka pengawasan dan sepanjang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Maksimus mengatakan, SE yang dikeluarkan pimpinan PURT dan disahkan dalam sidang Paripurna DPD RI (Sipur DPD ke 11, tanggal 8 Mei 2017) merupakan untuk penertiban anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan atau legalitas yang baru.

''Andaikan ada upaya seperti itu oleh pimpinan DPD yang baru, itu sah-sah saja. Pimpinan yang baru berdasarkan pemilihan yang sah juga,'' ucap di sela-sela menjadi pembicara di ruang Press Room Parlemen Senayan, Jakarta (10/5).

Menurut pengamat Politik Lembaga Analisa Politik Indonesia itu, di lembaga-lembaga mana pun di Indonesisa pasti pernah ada kisruh di internal. Tidak hanya di DPD RI, bahkan di DPR RI juga pernah seperti itu.

Ia menilai surat pernyataan yang dikeluarkan di masa kepemimpinan yang sekarang ini dalam rangka pengawasan kerja. Terlepas adanya dualisme di internal DPD RI, Maksimus menambahkan bahwa sejatinya hal itu sudah selesai. Pasalnya, kepemimpinan yang baru sudah dan sah dan tidak ada yang dilanggar.

''Jika pimpinan mau menertibkan anggotanya itu juga sah saja. Sepanjang tidak melanggar peraturan berlaku. Jika surat pernyataan itu melanggar aturan ya itu tidak sah,'' beber dia.

Dari segi aspek politik sendiri, harusnya DPD RI juga berbebenah diri. Menurutnya anggota DPD RI harus lebih mengutamakan kepentingan daerah ketimbang kepentingan internal. ''Tidak usah lagi DPD mementingkan jabatan atau pimpinan. Mereka harus mengedepankan kepentingan rakyat,'' katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/