Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
17 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
17 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
16 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
53 menit yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Demo Massa Pro Ahok Dibiarkan Hingga Tengah Malam, Ini Dalih Polisi Berikan Perlakuan Berbeda

Demo Massa Pro Ahok Dibiarkan Hingga Tengah Malam, Ini Dalih Polisi Berikan Perlakuan Berbeda
Ratusan massa pro-Ahok unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (10/5). (republika.co.id)
Jum'at, 12 Mei 2017 22:12 WIB
JAKARTA - Aksi unjuk rasa yang dilakukan para pendukung gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dilakukan hingga tengah malam dan di hari libur nasional, dibiarkan saja oleh pihak kepolisian.

Publik pun membandingkan respons aparat kepolisian yang berbeda saat mengamankan aksi kontra Ahok, seperti aksi 411 lalu.

Aksi pendukung Ahok digelar sesaat setelah penahanan Ahok. Aksi tersebut dilakukan hingga tengah malam. Aksi yang sama juga dilakukan saat Kamis (11/5/2017) lalu, saat hari libur nasional.

Setidaknya aksi yang digelar saat libur nasional, secara demonstratif melanggar ketentuan sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) huruf b UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum terkait dengan larangan demontrasi dilakukan pada hari besar nasional.

Sikap aparat kepolisian yang membiarkan, setidaknya tidak membubarkan demonstrasi saat malam hari dan di hari libur nasional menjadi pertanyaan publik. Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mempertanyakan sikap kepolisian yang tidak merespons aksi pendukung Ahok yang melampaui batas waktu.

''Demo sampai subuh tidak dibubarkan,'' sindir Kapitra di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Pertanyaan publik ini memang wajar muncul lantaran secara vulgar terjadi perbedaan perlakuan dalam merespons dua aksi yang berbeda. Aksi 411 misalnya yang digelar di depan Istana, justru menimbulkan efek kekerasan lantaran pembubaran aksi yang dilakukan aparat kepolisian lantaran melebih waktu pukul 18.00.

Namun polisi memiliki jawaban atas perbedaan perlakuan antara dua massa yang kontra Ahok dan pro Ahok. Seperti pernyataan Kapolres Jakarta Timur Andry Wibowo yang menyebutkan pihaknya tidak membubarkan aksi pro-Ahok di depan LP Cipinang memertimbangan berbagai hal seperti lokasi, struktur massa yang tidak sedikit massa terdiri dari perempuan dan anak-anak. "Polisi melihat sisi lain yakni medan, taktis, stuktur massa. Itu (yang demo) perempuan dan anak-anak semua," ujar Andry.

Pada akhirnya publik dengan mudah membandingkan perlakuan polisi terhadap dua aksi yang saling bertolak belakang tersebut. Argumentasi aparat kepolisian dalam penanganan massa pro Ahok tentu memiliki pijakan tersendiri dengan perspektif polisi. Namun, tudingan ada perlakuan yang pilih kasih dan tebang pilih dari aparat juga terbuka muncul dari publik.

Polisi kini diuji untuk bersikap profesional yang menempatkan siapapun sama di mata hukum. Perlakuan yang berbeda justru menambah kebisingan ruang publik atas polemik yang muncul dari perkara Ahok ini. Semestinya, polisi lebih tepat memperlakukan pra demonstran sama di depan hukum. Penegakan aturan secara konsekwen akan mengurangi debat di publik yang semestinya dapat dihindari.*** 

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/