Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
20 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
20 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Usai Ahok Divonis 2 Tahun, Ini Prediksi LBH Jakarta Soal Nasib Habib Rizieq Shihab

Usai Ahok Divonis 2 Tahun, Ini Prediksi LBH Jakarta Soal Nasib Habib Rizieq Shihab
Istimewa.
Selasa, 09 Mei 2017 22:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa menilai pasal 156a KUHP tentang penodaan agama diprediksi dapat kembali memakan korban, selain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah satunya adalah Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, kata Alghiffari, pasal ini sangat bertentangan dengan HAM, multitafsir serta bisa jadi alat kepentingan politik.

"Ketika seorang pejabat publik seperti Ahok kena, apalagi ada tekanan politik dan keagamaan, maka semua orang bisa terancam," kata Alghiffari seperti yang dikutip GoNews.co dari CNNIndonesia.com di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurut dia, dampak utama penggunaan pasal itu adalah semua orang dapat dijerat karena mengkritisi agama lain, meski tak bermaksud melecehkan. Bahkan, kata Alghiffari, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga dapat dijerat dengan pasal tersebut dalam kasus penodaan agama.

Pernyataan Alghiffari adalah terkait dengan dugaan penistaan agama Katolik oleh Rizieq. Pada Desember lalu, aktivis Perhimpunan Mahasiwa Katolik Indonesia (PMKRI) melaporkan sang habib dengan tuduhan menistakan agama Kristen.

Dalam laporannya, organisasi itu menyatakan hal yang dipersoalkan adalah ceramah Rizieq yang menyatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.

"Jadi pernyataan habib (Rizieq Shihab) yang mengkritisi agama lain bisa dikenakan. Tidak hanya orang non muslim atau pihak lain, tapi ustaz yang salah sebut tafsir agama tertentu jadi korban juga," ucapnya.

Alghiffari menyebutnya sebagai suatu tragedi. Menurutnya, hakim keliru karena tidak mempertimbangkan sikap batin Ahok, apakah punya niat menistakan agama Islam atau tidak. "Ketika sudah ada minta maaf, seharusnya hakim harus bebaskan Ahok," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, jika Ahok dinilai membawa dampak moral yang luar biasa karena perbuatannya, dia sudah mendapatkan imbalan yang pantas yakni tidak dipilih kembali pada Pilkada lalu."Kalau pernyataan Ahok salah, melawan moral publik, dia sudah minta maaf dan solusinya tidak harus pidana," kata Alghiffari.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim atas perkara penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, semua pihak juga harus menghormati upaya hukum banding yang akan diajukan oleh Ahok dan tidak perlu menghujatnya."Tak perlu ada hujatan atau cibiran terhadap warga negara yang menggunakan hak hukumnya atas suatu proses peradilan," kata Ketua PBNU Bidang Hukum Robikin. ***

Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/