Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
23 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
19 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
19 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Datang ke Bagan Batu, Gubernur Riau Ingatkan Tugas Satpol PP Sebagai Penegak Perda

Datang ke Bagan Batu, Gubernur Riau Ingatkan Tugas Satpol PP Sebagai Penegak Perda
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.
Senin, 08 Mei 2017 09:05 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
BAGAN BATU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman disambut meriah ribuan anak-anak sekolah saat menghadiri Jambore Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP) se-Provinsi Riau di lapangan Jalan Sunan Gunung Jati, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (8/5/2017).

Pria yang akrab disapa Andi Rachman ini berkesempatan langsung untuk membuka Jambore bertema "Dengan Jambore Satpol PP se-Riau 2017 Mari Tingkatkan Profesionalitas Anggota" itu sebagai bentuk dukungan moril terhadap keberadaan Satpol PP.

Diuraikan Andi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pusat telah memberikan keleluasan kepada daerah untuk membentuk Perda.

Tentunya hal ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar menghasilkan Perda yang inovatif, dan implementatif. Dengan catatan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dalam Undang-undang Pasal 205 Ayat 1 tentang Satpol PP dibunyikan sebagai penegak Perda. Andi pun menyadari, semangat menetapkan Perda juga harus diimbangi dengan semangat penegakannya.

"Satpol PP diperkuat kedudukannya untuk membantu menegakan Perda. Ia menjadi penyelenggara ketertiban umum dan menjaga ketertiban umum," kata Andi Rachman, Senin pagi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/