Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polda Riau Amankan 6,5 Kilogram Sisik Satwa Trenggiling, 1 Orang Ditangkap

Polda Riau Amankan 6,5 Kilogram Sisik Satwa Trenggiling, 1 Orang Ditangkap
Ilustrasi (Sumber foto: Internet)
Senin, 01 Mei 2017 09:45 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, meringkus seorang pria yang diduga memperdagangkan hewan dilindungi. Tak tanggung-tanggung, sekitar 6,5 Kilogram kulit atau sisik hewan Trenggiling berhasil disita kepolisian.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Grup) dari kepolisian, pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial TH alias Ag. Dirinya tertangkap tangan memiliki kulit satwa dilindungi Trenggiling. Pelaku dibekuk Sabtu (29/4/2017) malam kemarin.

Ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Johny Edisson Isir, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup), Senin (1/5/2017) pagi. "Ada satu tersangka yang kita tahan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut," ungkap jebolan terbaik Akpol 96 itu.

TH dibekuk di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari tangan tersangka aparat menyita sekitar 6,5 kilogram kulit Trenggiling. Dia pun langsung diamankan polisi. Belum diketahui untuk apa kegunaan kulit hewan bernama latin Manis Javanica itu.

Kabarnya kulit Trenggiling memiliki nilai jual tinggi. Tak ayal bisnis tersebut begitu menggiurkan dilakoni. Namun demikian, tentunya ini dilarang keras dan melanggar undang-undang, terutama menyangkut Konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya.

Pasca ditangkapnya TH, aparat masih melakukan pengembangan dan meminta keterangannya soal keberadaan kulit Trenggiling itu. Kasus tersebut bukan kali ini saja diungkap aparat kepolisian, karena Februari 2017, hal serupa juga dibongkar aparat Polres Bengkalis.

Ketika itu disita sekitar 89 ekor Trenggiling, baik yang masih hidup serta yang sudah mati. Melihat barang bukti yang sangat banyak, sempat mencuat dugaan kalau kulit/sisik Trenggiling dijadikan bahan pencampur Narkoba jenis Sabu. Namun dugaan ini belum sepenuhnya dapat dibuktikan polisi.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono saat itu mengungkapkan, dugaan digunakannya sisik Trenggiling jadi pencampur Sabu sulit ditelusuri lantaran pelaku yang diamankan kala itu cuma disuruh mengantarkan oleh seseorang, alias sebagai kurir.

Merujuk dari beberapa kasus penyelundupan Trenggiling di Indonesia diketahui kalau hewan dilindungi ini bernilai jual tinggi. Trenggiling dibantai untuk diambil sisiknya diduga sebagai bahan pencampur Sabu-sabu.

Bahkan salah seorang pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau, Ariful Amri seperti yang dikutip dari Antaranews.com pernah mengungkapkan, sisik Trenggiling mengandung zat aktif Tramadol HCL yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada Psikotropika jenis Sabu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/