Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
10 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
10 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
10 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fadli Zon: Kelompok Pekerja Berhak Mendapatkan Penghidupan Layak dan Perlindungan

Fadli Zon: Kelompok Pekerja Berhak Mendapatkan Penghidupan Layak dan Perlindungan
Istimewa.
Senin, 01 Mei 2017 12:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Memperingati hari buruh, "May Day", pada 1 Mei 2017, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menekankan pentingnya bagi kelompok pekerja di Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Fadli menegaskan bahwa memberikan penghidupan yang layak bagi kaum buruh adalah mandat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945, disebutkan bahwa "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Saat ini, salah satu agenda yang masih diperjuangkan oleh kelompok buruh adalah terkait formula penentuan upah minimum yang tercantum dalam PP No.78 Tahun 2015. Formula saat ini masih mencerminkan kebijakan politik upah murah. Dimana upah minimum hanya ditentukan oleh tiga komponen : komponen upah minimum berjalan, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Fadli Zon menilai ada satu komponen yang juga harus dipertimbangkan, yaitu komponen prosentase perubahan nilai tukar. "Sebab, resiko keuangan tidak hanya bersumber dari inflasi tapi juga nilai tukar mata uang. Selain itu pemerintah juga harus terus memantau standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di dalam penentuan kebijakan upah minimum melalui mekanisme tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah," ujar Fadli, Senin (1/5/2017) melalui pesan releasenya.

Di hari buruh ini, aspek lain yang juga disoroti Fadli Zon adalah terkait keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kepada kelompok pekerja di Indonesia. Baik perlindungan dari aspek regulasi maupun melalui peningkatan kualitas SDM.

Dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing saat ini dianggap melonggarkan mutu dan pengawasan tenaga kerja asing. Sehingga, pasar tenaga kerja lokal mengalami ancaman dari serbuan tenaga kerja asing.

Di sisi yang lain, Fadli Zon menegaskan perlu adanya peningkatan skill SDM pekerja di Indonesia yang dilakukan secara serius oleh pemerintah. Hal ini sangat penting agar tenaga kerja lokal tidak tergeser dengan keberadaan buruh asing. "Apalagi dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), peningkatan SDM tenaga kerja akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia untuk masuk ke pasar internasional," tukasnya.

Fadli Zon sangat berharap pihak pemerintah dapat cukup responsif dalam merespon agenda-agenda yang disuarakan oleh kelompok buruh pada hari ini. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/