Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Goyang Pintu dan Gembos Ban di Lampung

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Goyang Pintu dan Gembos Ban di Lampung
Istimewa.
Kamis, 27 April 2017 06:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
LAMPUNG - Polisi menangkap komplotan pencuri mobil di Lampung. Para pencuri itu menggunakan modus pintu goyang dan gembos ban.

"Modusnya, pintu goyang dan gembos ban. Para tersangka awalnya dengan cara berkeliling mencari sasaran. Setelah ada kemudian diikuti. Saat melihat korban berhenti dan membuka pintu mobilnya tersangka langsung merampas tas korban, lalu kabur menggunakan motor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Heri Sumarji melalui keterangan yang disampaiakan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, Kamis (27/4/2017).

"Jika korban melawan tersangka tidak segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata tajam, " timpalnya.

Komplotan yang terdiri dari 3 orang itu ditangkap pada Rabu (26/5) kemarin. Mereka tak segan menggembosi ban kendaraan incaran mereka sebelum melakukan aksinya.

"Pengakuan sementara tersangka, mereka mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan," ucap Heri.

"Kepada para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP," tambah Heri yang didampingi Kasubdit III AKBP Roy Setya Putra.

Ketiga orang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu I, BS, dan FS. Dari tangan I dan BS, polisi menyita satu tas wanita warna coklat dan satu unit motor jenis Yamaha Jupiter MX.

Sementara dari FS, polisi mengamankan satu tas warna hitam dan satu unit motor jenis bebek. ***

Sumber:detiknews.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Lampung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/