Naik Status ke Penyidikan, Kejati Riau Temukan Bukti Kuat Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Pekanbaru
Penulis: Chairul Hadi
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis (27/4/2017) sore tadi. "Berdasarkan hasil penyelidikan, kita telah memperoleh bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan dua RTH ini," ungkapnya.
Oleh sebab itu, jajarannya akan menindak lanjuti temuan tersebut, dengan melakukan penyidikan. Artinya kasus ini resmi naik status ke tahap penyidikan yang nantinya bakal menyeret siapa-siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya. "Sudah penyidikan," ucapnya kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Untuk para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, tegas Sugeng, akan ditetapkan nantinya, setelah pemeriksaan alat bukti dirasa cukup. Untuk berapa orang jumlahnya, Sugeng belum akan buru-buru membeberkannya.
Adapun RTH ini dibangun di bekas area hiburan Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman, dan satu lagi di Eks kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum), Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Di sana juga dibangun Tugu Integritas yang diresmikan oleh Ketua KPK RI pada akhir 2016 lalu.
Kabarnya, dialokasikan dana senilai Rp14 Miliar untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut. Informasinya, RTH ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Untuk diketahui, penyelidikan dugaan Korupsi ini sudah bergulir sejak Februari 2017 lalu.
Beberapa orang juga telah dimintai keterangannya dalam status sebagai saksi. Kejati Riau juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti (Verifikasi, red). Siapa yang terlibat nanti, tentunya bakal dijerat dengan hukuman yang setimpal. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |