Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Ahok Dibebaskan, Din Syamsudin: NU, Muhammadiyah dan MUI Tak Bakal Bisa Bendung Aksi Massa!

Jika Ahok Dibebaskan, Din Syamsudin: NU, Muhammadiyah dan MUI Tak Bakal Bisa Bendung Aksi Massa!
Istimewa.
Kamis, 27 April 2017 03:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menyebut tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama sebagai sebuah permainan.

"Tuntutannya (jaksa) cenderung untuk membebaskan, ini kami nilai sebagai permainan. Dalam hal ini jangan berargumen tentang persoalan penista agama. Kalau ini dibiarkan dibebaskan ini akan ada ujaran - ujaran kebencian. Itu menimbulkan perpecahan bangsa ini," kata Din usai rapat pleno ke - 17 dengan tema Membangkitkan Marwah Politik Umat Islam" di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

Jaksa tidak menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum tentang penistaan agama untuk menuntut Ahok. Sebab, Ahok dianggap jaksa tidak memenuhi unsur niat dalam pasal itu. Itu sebabnya, jaksa menuntut Ahok menggunakan pasal alternatif kedua, yaitu Pasal 156. Ahok dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menduga ada yang melindungi Ahok.

"Semacam dilindungi, ini berbahaya. Oleh karena itu kami hanya bisa memesankan jadi ini kesimpulan dari dewan pimpinan MUI jangan sampai mempermainkan hukum karena itu berbahaya," ujar Din.

Sidang putusan Ahok akan dilaksanakan pekan depan. Din mengatakan jika majelis hakim sampai memutuskan Ahok bebas, tidak menutup kemungkinan ada aksi massa besar-besaran untuk menolak.

"Kalau dibebaskan tidak bisa. Banyak rakyat itu akan tergerak dengan sendiri. MUI tidak akan sanggup, NU, Muhammadiyah, tidak akan sanggup menghalangi (massa), kepolisian tidak akan sanggup untuk mengatasi itu," ujar Din.

Itu sebabnya, Din berharap jangan sampai terjadi hal seperti itu.

"Saya pecinta kedamaian, perdamaian dan keadilan. Saya hanya berpesan terus menjaga keadilan," kata Din. ***

Sumber:suara.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/