Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
22 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gunakan Dokumen Palsu, 7 Calon Bintara Polisi Terancam Dipenjara 7 Tahun

Gunakan Dokumen Palsu, 7 Calon Bintara Polisi Terancam Dipenjara 7 Tahun
Ilustrasi polisi wanita. (dream)
Rabu, 26 April 2017 22:16 WIB
JAKARTA - Tujuh pemuda dijebloskan ke penjara karena memalsukan dokumen persyaratan seleksi calon bintara Polri.

Ketujuh pemuda itu berinisal SG, IP, CIM, LE, MFH, RH, ZP. Mereka rata-rata berusia 21-22 tahun.

Mereka diketahui memalsukan ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan akta lahir untuk mendaftar seleksi anggota Polri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, mengatakan pelaku beralasan nilainya tidak memenuhi syarat seleksi.

Sementara akta lahir dipalsukan karena usia mereka sudah melewati batas maksimal yang dipersyaratkan.

''Usia untuk jadi anggota Polri itu maksimal 21 tahun dan nilai rata-rata UN-nya di atas 6,0,'' kata Andi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 26 April 2017.

Andi berujar pelaku menghabiskan biaya puluhan hingga ratusan juta untuk memalsu dokumen. Parahnya, langkah mereka mendapat dukungan dari keluarganya.

''Berdasarkan kesaksian mereka, untuk membuat ijazah, hasil UN dan akte kelahiran bisa mencapai Rp50-100 juta,'' ucap Andi.

Andi menjelaskan kasus tersebut terungkap berkat kerjasama Polri dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Polisi memastikan dokumen para pelaku palsu.

Ketujuh pelaku terancam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat. Mereka diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/