Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
20 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
17 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR RI Minta 3 Kementerian Segara Membahas Revisi UU ASN

DPR RI Minta 3 Kementerian Segara Membahas Revisi UU ASN
Foto: Ngadri/GoNews.co
Rabu, 26 April 2017 22:38 WIB
Penulis: Ngadri
PONTIANAK - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR), Rieke Diah Pitaloka meminta agar 3 Kementerian segera membahas resvisi UU ASN. Hal itu ia katakan saat menghadiri Sosialisasi Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula Kantor Kesehatan Provinsi Kalbar, Pontianak, Rabu (26/4/2017).

Dalam sambutannya Rieke mengatakan, Revisi Undang-Undang ASN saat ini sebenarnya sudah ke tahap Surat Persetujuan Presiden (Surpres). Pihaknya juga mengaku akan terus memperjuangkan nasib para Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT), Honorer, Pegawai Tetap Non PNS agar menjadi ASN yang sebenarnya.

"Di DPR RI sendiri, saat ini sudah keluar Surpres dari Presiden Pak Jokowi yang menugaskan tiga Menteri yakni Menkumham, Menteri Keuangan, dan Menpan-RB untuk membahas bersama DPR RI. Ini yang kita minta agar dipercepat," ungkap Rieke Diah Pitolako.

Untuk itu kata Rieke, pihaknya meminta dukungan serta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar ketiga Menteri tersebut dapat segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah kepada DPR RI sehingga pihaknya bisa segera melakukan pembahasan.

"Jadi apakah nantinya disetujui atau tidak, saya kira ini adalah negara yang ada hukum tata negaranya. Kalau tidak setuju dengan pasal-pasal tertentu mari kita buka bersama sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang ada," jelasnya.

Menurutnya, dengan terbitnya Surpres maka para Menteri yang ditugaskan, harus segera melakukan pembahasan bersama pihak badan legalisasi perundang-undangan yakni DPR RI. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Kalimantan Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/