Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hattrick! Selain Korupsi Jembatan Pedamaran II Senilai Rp9,4 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Rohil Tersandung 2 Kasus Besar Lainnya

Hattrick! Selain Korupsi Jembatan Pedamaran II Senilai Rp9,4 Miliar, Mantan Kepala Bappeda Rohil Tersandung 2 Kasus Besar Lainnya
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 25 April 2017 18:56 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Selain tersandung kasus dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rohil Provinsi Riau, mantan Kepala Bappeda Rohil Wan Amir Firdaus (WAF) kini menyandang status tersangka dalam dua kasus besar lainnya.

Ia pun resmi jadi tersangka baru, selain dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II yang menjeratnya. Artinya, Wan Amir Firdaus Hattrick tiga kasus korupsi berskala besar di Kabupaten Rohil. Hal tersebut dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

"Yang bersangkutan (WAF) sudah kita tetapkan sebagai tersangka baru untuk dua perkara lainnya (di luar jembatan Pedamaran II, red)," jawab aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup), Selasa (25/4/2017) petang.

Dua kasus ini, pertama terkait anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008 s/d 2011 serta tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jadinya nanti berkasnya digabung. Saat ini masih proses pemeriksaan alat bukti untuk dua perkara baru tersebut," tegasnya.

Sementara untuk Ibus Kasri, tersangka lain dalam perkara dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran II, lanjut dia, hari ini sudah P-21(Berkas sudah lengkap, red) dan akan segera disidangkan di pengadilan. Adapun Ibus Kasri sudah ditahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Kerugian negara dalam kasus ini membengkak, hasil akhir mencapai Rp9,4 miliar (awalnya Rp2,5 Miliar, red)," beber Sugeng Riyanta. Selain Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus, satu tersangka lainnya berinisial MB, seorang yang menjabat sebagai pimpinan lapangan alias Manager dalam proyek Pedamaran.

Sebelumnya, Sugeng sempat memberi sinyal bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam korupsi tersebut, tergantung hasil penyidikan nanti. Perkara tersebut memang jadi prioritas penyelesaian di Kejati Riau, karena sempat tersendat cukup lama. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/