Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

2 Orang Mengaku dari Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal Tertangkap Pungli Mobil Bermuatan di Jalan Raya Riau - Sumbar

2 Orang Mengaku dari Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal Tertangkap Pungli Mobil Bermuatan di Jalan Raya Riau - Sumbar
Ilustrasi
Senin, 24 April 2017 09:21 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar Provinsi Riau, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yang mengaku dari Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal (TLLK) Minggu (23/4/2017) malam tadi, di Jalan Lintas Riau - Sumbar.

Mereka terjaring OTT di dalam pos TLLK, wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar. Identitas dua orang ini antara lain berinisial MR (28 tahun) dan DR (23 tahun). Korbannya adalah supir mobil L-300 yang sedang mengangkut barang dari arah Sumbar menuju Riau.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Grup) dari kepolisian, kasus ini terungkap ketika anggota Satreskrim Polres Kampar menggelar patroli yang dipimpin langsung oleh AKP Bambang Dewanto. Ketika melewati pos TLLK, aparat melihat ada L-300 berhenti.

Melihat itu anggota pun turun memastikan. Kebetulan di dalam pos ada si supir sedang membuat surat pernyataan dengan kedua orang tersebut. Surat pernyataan ini berbunyi bahwa ia menyatakan bergabung dalam TLLK. Tak tahu apa tujuannya.

"Dilakukan interogasi singkat dan disimpulkan ada terindikasi Pungli. Si supir diminta bergabung dengan TLLK dan membayar uang sebesar Rp250 ribu. Apabila tidak membayar maka dilarang menuju Pekanbaru," ujar Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Dewanto.

Sebab itulah, sebagai syarat bergabung, supir L-300 ini kemudian disuruh mengisi dan menandatangani persyaratan bergabung dengan TLLK. Sialnya, pada saat akan membayar uang tersebut, tim Saber Pungli yang dipimpin mantan Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru ini pun datang.

Kepada polisi, si supir mengaku bahwa dirinya dikejar lalu dicegat oleh terduga pelaku Pungli tersebut saat melintas dari arah Sumbar menuju Pekanbaru. Korban lalu disuruh ke pos TLLK. Jika tidak mau, si supir diancam tidak boleh melanjutkan perjalanannya. Ketika itu L-300 sedang mengangkut muatan bawang merah.

Sayangnya, pasca OTT itu, si supir enggan membuat laporan resmi di kepolisian, sehingga sulit untuk menjerat pelaku Pungli tersebut, atas dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHPidana. "Akhirnya kita lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan dari kedua pihak," sebutnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/