Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Supir Bus Pariwisata yang Akibatkan Kecelakaan Maut di Puncak, Resmi Jadi Tersangka

Supir Bus Pariwisata yang Akibatkan Kecelakaan Maut di Puncak, Resmi Jadi Tersangka
Istimewa.
Minggu, 23 April 2017 14:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Jajaran kepolisian resmi menetapkan Bambang Hernowo (52), pengemudi bus maut yang menyeruduk 12 kendaraan di Tanjakan Selarong, Megamendung, Jawa Barat, Sabtu (22/4/2017) sebagai tersangka.

"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (23/4/2017).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kini Bambang tengah menjalani penyidikan intensif di Polres Bogor. Saat ini, penyidik kepolisian mendalami penyebab pasti dari kecelakaan maut ini.

"Kasusnya ditangani Polres Bogor ya," lanjut Yusri.

Akibat tabrakan nahas ini, empat orang dan belasan lainnya terluka. Bambang pun dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain terluka atau bahkan meninggal dunia.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP," tegas Yusri.

Kecelakaan maut terjadi di jalan raya Puncak tepatnya di turunan selarong desa Cipayung kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/4/2017) sore sekitar pukul 17.15 WIB.

Peristiwa tersebut berawal dari bus pariwisata HS Transport yang diduga mengalami rem blong di turunan Selarong. Akibatnya satu persatu mobil dan sepeda motor ditabraknya tanpa ampun. ***

Sumber:Kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/