Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
21 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
21 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
20 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

Mabes Polri Tangkap Penista Agama Islam Asal Nias, Ini Tampangnya

Mabes Polri Tangkap Penista Agama Islam Asal Nias, Ini Tampangnya
Natalius Telaumbanua, tersangka penista agama asal Nias, Sumut. (Istimewa)
Sabtu, 22 April 2017 20:01 WIB

NIAS - Dikarenakan melakukan ujaran kebencian di media sosial, Natalius Telaumbanua ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Mabes Polri di Silima Banua RT 03 RW 05, Kelurahan Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.

Direktur Siber Polri Brigjen Fadil Imran menuturkan, pelaku ditangkap pada Kamis (20/4/2017) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Kini yang bersangkutan sudah dibawa ke Bareskrim,” kata Fadil, Jumat (21/4/2017).

Pelaku ditangkap lantaran memposting ujaran kebencian melaui akun Facebook milik Hendri Agustinus Telaumbanua yang sudah tak digunakan sejak Februari 2017 lalu.

Pelaku, kata Fadil, menjelek-jelekan Nabi Muhammad SAW di dalam grup Facebook yang bernama “Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran”.

“Atas perbuatannya kami kenakan Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA di dunia maya,” sambungnya.

Proses penangkapan Natalius ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Dit Siber Polri Kombes Himawan Bayu Aji.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sebuah telepon genggam merek Advan S4T.

Kini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait apa motif pelaku sehingga berani memposting ujaran kebencian tersebut.

Lebih lanjut mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri ini menuturkan, pihaknya kini masih melacak akun-akun di media sosial yang tergolong melakukan ujaran kebencian.

Bagi pelaku tersebut nantinya segera ditindak hukum.

“Penindakan hukum sebagai dasar dan upaya penegakkan etika dalam beraktivitas di dunia maya,” pungkas dia.

Editor:Fatih
Sumber:pojoksumut.com
Kategori:Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/