Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
9 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
10 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
7 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jalani Hukuman 4 Tahun, Mantan Menpora Andi Mallarangeng 'Hirup Udara Bebas' Mulai Jumat Kemarin

Jalani Hukuman 4 Tahun, Mantan Menpora Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas Mulai Jumat Kemarin
Istimewa.
Sabtu, 22 April 2017 15:24 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Dia telah bebas dari penjara. Vonis penjara selama 4 tahun atas kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasiona (P3SON) Hambalang telah selesai dia jalani.

" Andi Alfian Mallarangeng, hari Jumat kemarin, 21 April 2017, pukul 16.00 WIB, setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebanyak 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung," ujar Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pas, Syarpani, dikutip dari merdeka.com.

Syarpani mengatakan CMB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyataran yang ditentukan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Curi Bersyarat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek Hambalang.

Dia dinyatakan menyalahgunakan wewenang yang memberikan keuntungan pada diri sendiri.

Andi dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/