Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
17 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Syukurin, Polisi 'Kerangkeng' Anthony Hutapea Sang Penista Agama Islam

Syukurin, Polisi Kerangkeng Anthony Hutapea Sang Penista Agama Islam
Anthony Hutapea salah seorang penista agama Islam melalui akun facebooknya.
Rabu, 19 April 2017 09:23 WIB
Penulis: Kamal

Kepolisian Resor Kota Besar Medan resmi menahan Anthony Hutapea, pensita agama yang diamankan petugas pada Senin, (17/4/2017) lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan memeriksa tujuh saksi dan melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama Islam tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, terdiri dari saksi ahli, saksi korban, pelapor dan sejumlah alat bukti, status tersangka langsung ditingkatkan menjadi tahanan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi GoSumut, Selasa, (18/4/2017).

Selain itu, Kombes Sandi Nugroho menyebutkan, dalam proses pemeriksaan, tersangka AH bersikap koorperatif dan mengakui perbuatannya sehingga berkas acara pemeriksaan secepat mungkin dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Jaksa.

"Mohon doa dan dukungannya agar kasus ini selesai diproses untuk secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," sebut alumni Lembah Tidar tahun 1995 ini.


Informasi sebelumnya, penahanan terhadap Anthony Hutapea (61) penduduk Komplek Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal ini menyusul postingan penghinan terhadap Nabi Muhammad di akun facebook miliknya yang dilaporakan elemen umat islam ke Mapolrestabes Medan pada Sabtu, (15/4/2017) pekan lalu.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/