Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sebulan Bawa Lari Pacarnya yang Masih ABG Berusia 13 Tahun, Buruh Bangunan di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Sebulan Bawa Lari Pacarnya yang Masih ABG Berusia 13 Tahun, Buruh Bangunan di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Ilustrasi (internet)
Jum'at, 14 April 2017 13:42 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Selama satu bulan bawa lari anak gadis orang yang masih berusia 13 tahun, seorang buruh bangungan berinisial Sp alias Cecep (32) akhirnya berhasil diringkus tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Selasa (11/4/2017) tengah malam.

Cecep ditangkap di sebuahumah kos, jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya. Saat yang bersamaan, seorang bocah perempuan yang merupakan anak pelapor juga ada bersama pelaku.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, menuturkan, penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan orangtua korban yang resah, karena anak gadisnya tidak pernah pulang ke rumah sejak 13 Maret 2017 silam.

"Setelah dicari-cari orangtuanya, ternyata korban dibawa lari oleh pelaku. Orangtua korban sudah membujuk agar anak gadisnya pulang ke rumah," kata Kapolsek kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (14/4/2017) siang.

"Tapi, karena korban tidak bersedia pulang dan tinggal bersama pelaku. Orangtua korban akhirnya membuat laporan ke kita, Selasa (11/4/2017) siang. Malamnya langsung kita lakukan penangkapan," sambungnya.

Kapolsek melanjutkan, dari pengakuan korban, selama tinggal bersama pelaku, korban sudah dibawa ke beberapa pindah-pindah tempat tinggal. Diantaranya, jalan Sepakat, jalan Tapanuli dan juga sempat dibawa ke Sorek, Pelalawan.

"Terakhir di jalan Mangga Besar, yang jadi lokasi penangkapan. Selama pelariannya, pelaku sudah belasan kali melakukan hubungan badan dengan korban, hingga akhirnya hamil satu bulan," terang Kapolsek.

"Kita masih lakukan penyidikan mendalam. Untuk pelaku dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/