Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jajakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Kafe di Maredan Tenayan Raya Pekanbaru Diringkus Polisi

Jajakan Anak Dibawah Umur, Pemilik Kafe di Maredan Tenayan Raya Pekanbaru Diringkus Polisi
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi saat ekspos pelaku mucikari, Dedek saat diamankan di Polsek Tenayan Raya
Rabu, 12 April 2017 11:14 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau mengungkap sindikat perdaganan orang (human trafficking) anak dibawah umur di lokalisasi Maredan, Minggu (9/4/2017) tengah malam.

Dalam pengungkapan itu, seorang wanita berinisial Yl alias Dedek (40) yang merupakan pemilik kafe remang-remang juga sebagai mucikari. Empat orang wanita sebagai anak asuh (korban) diamankan Polisi.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay menuturkan, terungkapnya kasus perdagangan anak dibawah umur sebagai penjaja seks, bermula dari laporan masyarakat di TKP.

"Dari informasi itu, langsung kita lakukan penyelidikan ke TKP Kafe Arimbi di lokalisasi Maredan. Ternyata benar, dan langsung kita lakukan penggerebekan," kata Kanit kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu (12/4/2017) siang.

"Saat penggerebekan, total ada empat korban, Am (27), Ij (25), St (19) dan satu masih dibawah umur Ml (16). Keempat korban kita amankan ke Polsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangannya," terang Kanit.

Kanit menambahkan, pelaku Dedek saat ini telah diamankan ke Polsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, turut diamankan puluhan butir pil KB dari tangan pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, pil KB itu sengaja diberikan kepada para korban untuk mencegah hamil saat melayani tamu-tamu di Kafe Arimbi. Kita juga menyita buku catatan transaksi milik pelaku," imbuh Kanit.

"Kita masih mendalami kasus ini. Pelaku dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/