Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
15 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
7 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
3 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
2 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gagal Rampas Tas Ibu-ibu di Jalan Lobak Pekanbaru, 2 Jambret Babak Belur Dimassa dan Nyaris Ditelanjangi

Gagal Rampas Tas Ibu-ibu di Jalan Lobak Pekanbaru, 2 Jambret Babak Belur Dimassa dan Nyaris Ditelanjangi
Dua pelaku jambret di jalan Lobak, Kecamatan Tampan, Pekanbaru saat berada di Pos Bhabinkantibmas usai dimassa warga
Rabu, 12 April 2017 17:57 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Dua pelaku kawanan jambret berinisial Sr (29) dan Ad (30) babak belur dihakimi massa saat tertangkap warga jalan Lobak, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Rabu (12/4/2017) siang.

Usaha pelarian dua pelaku jambret yang merupakan warga jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru ini berhasil digagalkan warga usai menjambret seorang wanita di depan BRI, jalan Lobak, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Kejadiannya sekitar pukul 12.00 WIB, warga sekitar mendengar orang berteriak jambret sambil menunjuk kedua pelaku," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dharmawan kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu sore melalui selularnya.

Mendengar teriakan korban itulah, warga sekitar dan penngguna jalan langsung mengejar dan berhasil membekuk kedua pelaku dan mengamankannya ke Pos Bhabinkantibmas yang berada tak jauh dari TKP.

Kapolsek menuturkan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tampan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, berikut barang bukti satu sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk menjambret.

"Sementara ini kedua pelaku masih kita amankan. Namun, untuk korban jambret, sampai saat ini masih belum membuat laporan ke Polsek Tampan," tambahnya.

Terkait kasus jambret ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat terutama kaum perempuan untuk berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang-barang berharga miliknya, guna mencegah aksi kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/