Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
51 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
41 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kanada Buat UU Larang Karyawati Pakai Sepatu Hak Tinggi, Ini Alasannya

Kanada Buat UU Larang Karyawati Pakai Sepatu Hak Tinggi, Ini Alasannya
Ilustrasi. (liputan6.com)
Senin, 10 April 2017 17:56 WIB
TORONTO - Pemerintah Kanada membuat undang-undang (UU) tentang larangan bagi karyawan perempuan (karyawati) menggunakan sepatu hak tinggi.

Dikutip dari liputan6.com, larangan itu diumumkan setelah peringatan Hari Perempuan Internasional. Undang-undang itu dibuat menyusul banyak kebijakan dari pengusaha yang mewajibkan karyawannya untuk memakai sepatu hak tinggi.

Pemimpin dari British Columbia's Green Party, Andrew Weaver menilai, sepatu hak tinggi menyimpan potensi bahaya yang tinggi. Selain itu, dari segi gaya, sepatu hak tiggi adalah mode yang ketinggalan zaman.

''Memaksa karyawan perempuan untuk memakai sepatu hak tinggi, terutama ketika rekan-rekan pria mereka mengenakan sepatu datar adalah satu hal yang kuno. Mode ini jelas sudah ketinggalan zaman,'' ujarnya sebagaimana dilansir UPI.com.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Shirley Bond menilai, sepatu hak tinggi mengancam keselamatan para karyawan. Resiko cidera fisik, seperti tergelincir atau jatuh menjadi ancaman nyata para pekerja.

''Memakai sepatu hak tinggi secara berkepanjangan juga menimbulkan kerusakan pada kaki,'' ujarnya.

Tidak hanya melarang sepatu hak tinggi, Undang-Undang itu juga mengimbau kepada perusahaan untuk menyediakan sepatu dengan desain, konstruksi, dan material yang aman untuk pekerja. Para pengusaha dilarang meminta karyawannya menggunakan alas kaki di luar ketentuan itu.

Dengan diberlakukan Undang-Undang ini, Bond berharap pengusaha mau mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan jangka panjang bagi karyawannya.

''Saya berharap para pengusaha mengerti bahwa memaksa karyawan mengenakan sepatu hak tinggi sangat tidak dapat diterima,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/