Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Curhat Masalah Keluarga, Wanita 42 Tahun Malah Diperkosa Temannya

Curhat Masalah Keluarga, Wanita 42 Tahun Malah Diperkosa Temannya
Ilustrasi. (tribunnews.com)
Senin, 10 April 2017 15:43 WIB
DEPOK - DSH (40) menjadi korban perkosaan temannya sendiri, AKN alias Nanda (23 tahun).

Pelaku ditangkap anggota kepolisian Tim Srikandi Polresta Depok di kediamannya, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Senin (10/4).

''Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan telah terjadi dugaan pemerkosaan terhadap korban DSH. Pada saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak dan melawan,'' kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, Senin (10/4).

Firdaus menjelaskan, peristiwa berawal ketika korban datang ke rumah pelaku untuk menceritakan masalah keluarga.

Dalam keadaan kalut korban disuruh pelaku untuk menetap sementara di rumahnya sampai mendapatkan kontrakan.

Peristiwa perkosaan terjadi saat korban sedang tidur di kamar lantai atas.

''Pelaku minum-minuman keras tengah malam, dalam keadaan pengaruh alkohol melihat kemolekan korban sedang tidur, langsung dipeluk hingga sampai akhirnya diperkosa,'' kata Firdaus.

Menurut Firdaus, saat kejadian korban sempat melawan, namun gagal menghentikan aksi pelaku.

''Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita adalah pakaian korban,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Hukum, GoNews Group, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/