Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cekcok dengan Istri, Ayah Tendang Anaknya yang Baru Berusia 2 Tahung Hingga Tewas

Cekcok dengan Istri, Ayah Tendang Anaknya yang Baru Berusia 2 Tahung Hingga Tewas
Ilustrasi
Sabtu, 08 April 2017 07:24 WIB
BATUBARA - Kasus kekerasan anak kembali terjadi. Kali ini karena cekcok dengan sang istri, seorang ayah tega melampiaskan kemarahan pada anak kandungnya.

Muhammad Ramadhan, balita berusia dua tahun warga Desa Sukamaju, Jalan Jogja, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tewas setelah ditendang ayah kandungnya sendiri, Akhiruddi.

Menurut polisi, kasus kekerasan anak ini bermula saat Akhiruddi cekcok dengan istrinya. Ironisnya, Akhiruddi yang kalap malah melampiaskan amarah kepada dua anaknya.

Anak pertama, Muhamad Zairin mengalami luka di bagian paha dan pelipis. Sedangkan Muhamad Ramadhan tak tertolong nyawanya.

"Anak kedua yang umur dua tahun ini, Muhamad Ramadhan, nangis teriak ketakutan. Ditendang mengenai rusuknya langsung jatuh," jelas Kapolsek Labuhanruku AKP Isrol.

Atas kasus kekerasan anak ini Akhiruddi hanya bisa menyesali perbuatannya. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/