Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
10 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kapolri: Tak Tertutup Kemungkinan Mabes Polri Kembangkan Kasus Suap 12 Proyek Ruas Jalan di Sumbar

Selasa, 04 April 2017 09:00 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan tidak tertutup kemungkinan Mabes Polri melakukan pengembangan terkait kasus suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016. Hal itu dikatakan Kapolri mengingat Mabes Polri memiliki wewenang dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

"Saya memang belum dapat info detail terkait kasus tersebut. Namun, akan kita pelajari. Kalau memang ada kemungkinan untuk dikembangkan, Mabes Polri akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan GoSumbar saat peresmian kenaikan status Polda Sumbar menjadi Tipe A, Senin (3/4/2017).

Tito Karnavian menjelaskan, dalam mengembangkan kasus ini tentunya Mabes Polri berkoordinasi dengan KPK yang terlebih dahulu mengungkap kasus suap ini.

Seperti diketahui, kasus suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumbar ini menyeret nama anggota DPR RI I Putu Sudiartana, pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Sumbar, Suprapto.

Bahkan, Yogan Askan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar, Suprapto, dijatuhi hukuman dua tahun 10 bulan penjara.

Kasus ini juga sempat menyeret Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Kader PKS ini sempat dipanggil KPK sebagai saksi. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/