Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
21 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Lingkungan

MUI Desak Polisi Bebaskan Sekjen Forum Umat Islam

MUI Desak Polisi Bebaskan Sekjen Forum Umat Islam
Wakil Sekjen MUI Amirsyah. (republika.co.id)
Sabtu, 01 April 2017 14:10 WIB
JAKARTA - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Amirsyah mendesak polisi membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang ditangkap karena dugaan makar, pada Jumat (31/3).

''Diminta segera dibebaskan karena dapat menimbulkan perlawanan dari masyarakat,'' ujar Amirsyah kepada republika.co.id, Sabtu (1/4).

Sebelumnya, pada Jumat (31/3) pagi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath dengan dugaan adanya indikasi makar dalam aksi 313.

Amirsyah mengatakan, penangkapan yang terjadi terhadap aktivis tersebut berpotensi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Menurutnya, di kemudian hari bisa timbul respons dan resistensi dari umat.  

Saat dihubungi, Amirsyah juga menjelaskan duduk permasalahan dari kegaduhan yang terjadi sekarang berawal dari ulah terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

''Ia jelas-jelas menistakan agama. Ungkapan Ahok tentang Surah Al Maidah 51 yang menjadi masalah, karena itu ranah sensitif,'' ujar Amirsyah.

Amirsyah juga menanggapi poster atau pamflet yang beredar tentang boleh dan halalnya memilih pemimpin non-Muslim.

''Ya pernyataan dalam poster itu perlu dibantah karena bukan mempersoalkan penafsiran ayat Alquran. Tapi, ungkapan Ahok yang jelas-jelas menistakan ayat dan agama,'' kata Amirsyah.

Ia berharap, penegak hukum dapat menegakkan keadilan terhadap semua masyarakat.

Amirsyah juga mengimbau masyarakat tetap menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Politik, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/