Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
5
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
4 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'Jumat Keramat' Masih Ada di KPK, Andi Narogong Resmi Ditahan Atas Keterlibatannya pada Kasus E-KTP

Jumat Keramat Masih Ada di KPK, Andi Narogong Resmi Ditahan Atas Keterlibatannya pada Kasus E-KTP
Tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar seusai pemeriksaan di KPK. (tempo)
Sabtu, 25 Maret 2017 00:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menuturkan pihaknya mulai hari ini secara resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA dalam kasus e-KTP," kata Basaria di KPK, Jumat, ( 24/3/2017).

Menurut Basaria, penahanan terhadap Andi dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya untuk mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti dan mencegah tersangka melarikan diri.

Meski demikian, Basaria menuturkan pihaknya siang ini masih memeriksa Andi di KPK setelah ia diperiksa sejak semalam. Andi baru tampak ke luar dari gedung KPK pukul 13.30 WIB.

Ia keluar mengenakan baju tahanan KPK. Pengusaha tersebut menolak memberikan komentar atas penetapan dia sebagai tersangka. KPK menahan Andi di rutan C1 cabang Guntur.

KPK kemarin telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri itu diduga berperan aktif dalam penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

Andi bersama-sama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, dan pejabat pengambil keputusan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun, sedangkan proyek e-KTP bernilai total Rp 5,9 triliun.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka karena ia diduga bertemu dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri perihal proses penganggaran e-KTP.

Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Badan Anggaran, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan. Akibatnya, ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/