Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
19 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
18 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ngakunya Disuruh Teman, Cewek 14 Tahun di Pekanbaru Ini Jadi Penjaja Seks ke Hotel-hotel

Ngakunya Disuruh Teman, Cewek 14 Tahun di Pekanbaru Ini Jadi Penjaja Seks ke Hotel-hotel
Ilustrasi
Jum'at, 24 Maret 2017 10:40 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Cewek 17 tahun berinisial PN, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah dilaporkan atas dugaan menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.

Terungkapnya bisnis esek-esek tersebut setelah orangtua korban curiga terhadap gerak-gerik anaknya yang kerap keluruyan diajak pergi oleh PN. Korban sendiri diketahui masih berumur 14 tahun.

Informasi dari kepolisian, korban yang ditatar orangtuanya akhirnya buka mulut, bahwa dirinya disuruh melayani tamu alias pria hidung belang di hotel-hotel (pekerja seks, red). Bayarannya sekitar Rp1 jutaan.

Tak ayal, orangtua si anak di bawah umur tersebut naik pitam. Ia kemudian melaporkan PN ke polisi. Pengakuan korban, dirinya dibujuk rayu oleh pelaku dengan iming-iming uang sebagai hadiah, jika mau menemani tamu.

Pengakuannya, perbuatan tersebut sudah empat kali dilakoni korban. Dari keterangan itu, polisi bergerak dan mengamankan PN. "Dilaporkan pada 22 Maret 2017 oleh orangtua korban ke Polsek Rumbai," ujar Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino.

Cewek 17 tahun itu pun akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keteranganya. Atas perbuatan tersebut, PN akan dijerat Pasal 81 ayat 2, UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan UU RI NO 23 th 2002 tentang Perlindungan anak.

Pengakuan korban, duit yang dia dapatkan dari hasil jual diri dipakai untuk berbelanja serta berfoya-foya bersama PN. Setiap menjajakan korban, pelaku kerap mengaku kalau itu adalah adiknya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/