Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
2
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
3
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
4
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jika Ada Alat Bukti, KPK: Setya Novanto Bisa Jadi Tersangka e-KTP

Jika Ada Alat Bukti, KPK: Setya Novanto Bisa Jadi Tersangka e-KTP
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (istimewa)
Jum'at, 24 Maret 2017 14:37 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguak keterlibatan Setya Novanto di kasus megakorupsi e-KTP. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Ketua DPR Setya Novanto akan ditetapkan menjadi tersangka jika penyidik KPK menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya.

"Kalau memang alat bukti itu ada, dia (Novanto) akan tetap jadi tersangka," kata Basaria di depan gedung KPK, Jumat (24/3).

Kalau memang alat bukti itu ada, dia (Novanto) akan tetap jadi tersangka.

Pernyataan Basaria itu menanggapi pertanyaan atas banyaknya pihak yang meragukan keterlibatan Novanto, nama Novanto tertulis di surat dakwaan kasus e-KTP.

Basaria melanjutkan, proses pencarian alat bukti itu tidak sebentar. "Sidang-sidang diikuti dulu, penyidik juga masih bekerja keras untuk melakukan penelaahan untuk menemukan petunjuk lain," katanya.

Menurut Basaria, penyidik KPK tidak pernah ragu atas penyidikan kasus e-KTP. Itu sebabnya, KPK tidak akan mempedulikan tekanan yang terjadi terkait pengusutan kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun jaksa penuntut umum pada KPK, mengungkap keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.

Misalnya Novanto pernah membahas rencana proyek e-KTP di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar Februari 2010. Novanto kala itu masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR.

Setya Novanto sendiri sudah berkali-kali membantah keterlibatannya di kasus e-KTP.

Salah seorang yang ikut rapat adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong, orang dekat Novanto. Bersama Andi, Novanto menggasak dana proyek e-KTP sejumlah Rp 574 miliar.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka pada Kamis (24/3). Penyidik komisi antirasuah kemudian menggeledah rumah Andi dan menangkap Andi. Tak sampai sehari kemudian, Andi dijebloskan ke rumah tahanan KPK. ***

Sumber:kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/