Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
22 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
22 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
21 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  Hukum
Dugaan Keredit Fiktif Dana KKLK BNI Cabang Rengat

Sebelum Dilmpahkan ke Pengadilan Tipikor, Pidsus Kejari Inhu Gelar Pemeriksaan Lanjutan Mantan Pinca BNI Rengat

Sebelum Dilmpahkan ke Pengadilan Tipikor, Pidsus Kejari Inhu Gelar Pemeriksaan Lanjutan Mantan Pinca BNI Rengat
Tersangka saat digiring Pidsus Kejari Inhu ke Rutan Rengat.
Kamis, 23 Maret 2017 19:12 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Sebelum dilimpahkan ke pengadilan tipikor Pekanbaru untuk disidangkan, penyidik Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu, Riau, terus lakukan pemantapan berkas perkara dugaan korupsi kredit fiktif BNI Cabang Rengat.

Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka yang tidak lain adalah mantan pimpinan cabang BNI Rengat tersebut.

Bertempat di ruang penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Inhu, Kamis (23/3/2017), dengan didampingi kuasa hukumnya tersangka, Yanisman Bisran (59), menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka didamping kuasa hukumnya.

Kepala Kejari Inhu, Supardi SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Agus Sukandar SH, saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan hal itu. "Benar, hari ini kita telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," ujar Agus.

Dikatakan Agus, pemeriksaan lanjutan itu adalah untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Dan sebelumnya pihaknya mengaku bahwa, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sebelum kita limpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan, tentu berkas perkaranya harus kita lengkapi. Maka dari itu, hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," singkat Kasi Pidsus itu.

Pantauan GoRiau.com di Kejari Inhu, usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka itu ditahan penyidik Kejari Inhu atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif program KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) Bank BNI Cabang Rengat terhadap KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku pada tahun 2011-2012 silam.

Sehingga, atas perbuatan tersangka yang diduga telah melakukan kongkalikong terhadap pihak KUD Rahayu Makmur tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar dari Rp4 miliar dana yang dikucurkan tersangka.(Jef)

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/