Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Giring Nidji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hah... Ada Apa?

Giring Nidji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hah... Ada Apa?
Giring Nidji
Kamis, 23 Maret 2017 23:55 WIB

JAKARTA- Vokalis grup band Nidji, Giring, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan politik uang.

Awalnya, Giring Nidji dilaporkan oleh Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu DKI Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menilai, kegiatan pembagian sembako yang dilakukan pendukung pasangan Ahok-Djarot di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai kategori politik uang.

Saat peristiwa itu terjadi, Giring Nidji turut hadir di lokasi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Giring dilaporkan ke Bawaslu DKI pada Sabtu (11/3). ACTA menyertakan bukti foto dan rekaman video.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengakui pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu atas dugaan tindakan money politik di Kampung Melayu beberapa waktu lalu.

“Ya, Bawaslu memang menemukan ada tindak pidana dilimpahkan ke kita terkai politik uang, enggak mungkin Bawaslu bawa langsung ke pengadilan,” ucap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (23/3).

Argo menambahkan, penyidik akan meminta keterangan dari orang-orang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Yang ada hubungannya dengan kasus itu pasti akan kita periksa. Kita akan mintai keterangan, kalau enggak ada hubungannya ya enggak kita panggil,” tandas Argo.(pjs)

Editor:Arie RF
Sumber:pojoksatu.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/